| |
Pengadilan Negeri
BANGIL , Jawa Timur
Jl. Dr. Soetomo No. 25
Bangil - 67153
Telp. (0343) 741012
Fax. (0343) 741012
SARAN & KOMENTAR info@pn-bangil.go.id
© PN Bangil Jawa Timur
---------------------------------------
Best View Monitor Screen
1024x768
|
|

 | PERATURAN | PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI
1. Prosedur Cepat Prosedur pelayanan informasi yang ditempuh untuk pelayanan informasi secara tegas sebagai informasi yang terbuka. Prosesnya adalah sebagai berikut :
- Pemohon datang ke pengadilan dan mengisi formulir permohonan informasi
- Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima permohonan informasi
- Petugas informasi dan dokumentasi membuat perkiraan biaya penyalinan informasi yang diminta pemohon
- Pemohon membayarkan perkiraan biaya penyalinan informasi pada saat itu juga dan petugas memberikan tanda terima pembayaran biaya
- Proses sebagaimana disebutkan di atas dilakukan pada hari yang sama dengan hari Pemohon mengisi formulir permohonan informasi (kecuali jika Pemohon menolak untuk membayar perkiraan biaya penyalinan informasi)
- Petugas Informasi dan Dokumentasi mencari informasi yang diminta oleh pemohon, membuat salinan informasi tersebut dan menyerahknnya ke pemohon
- Jika ada selisih biaya penyalinan informasi yang sudah dibayarkan Pemohon maka selisih tersebut dikembalikan pada saat yang sama dengan penyerahan informasi kepada pemohon.
- Pemohon menandatangani surat tanda terima salinan informasi yang diminta dan tanda terima pengembalian kelebihan biaya penyalinan informasi
2. Prosedur Biasa Prosedur pelayanan informasi yang dilaksanakan untuk permohonan yang bervolume besar, tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga Petugas harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ketua Pengadilan, masih dalam pembuatan, belum tentu ada pengaadilan itu. Prosesnya adalah sebagai berikut :
- Petugas Informasi dan Dokumentasi meminta Pemohon mengisi formulir permohonan informasi
- Petugas Informasi dan Dokumentasi memberikan tanda terima permohonan informasi kepada Pemohon
- Apabila informasi yang diminta tidak dinyatakan secara tegas sebagai informasi yang terbuka dalam SK. Petugas informasi dan Dokumentasi menyampaikan permohonan informasi tersebut kepada Ketua Pengadilan.
- Keterangan yang disebutkan pada poin ke-3 harus disampaikan kepada Pemohon selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah pemohon menyampaikan permohonan dan dapat diperpanjang selama 2 hari
- Apabila Ketua PEngadilan menyetujui permohonan informasi maka Petugas Informasi harus menyampaikan kepada Pemohon selambat-lambatnya 3 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 2 hari jika informasi yang dimintabervolume berat
- Apabila Pemohon setuju dengan biaya penyalinan informasi dan telah melakukan pembayaran maka petugas menyiapkan tanda terima pembayaran biaya tersebut
- Petugas informasi dan Dokumentasi membuat salinan informasi
- Petugas informasi dan Dokumentasi mengaburkan informasi jika informasi yang diminta memuat informasi identitas pihak tertentu yang wajib dirahasiakan/dikaburkan
- Petugas informasi dan dokumentasi memberikan salinan informasi kepada Pemohon dan jika ada mengembalikan kelebihan biaya penyalinan informasi yang dibayarkan Pemohon
- Pemberian salina Informasi kepada Pemohon sebagaimana dimaksud dalam poin yang ke 10 dilakukan selambat -lambatnya 2 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 3 hari jika informasi bervolume besar, sesuai dengan waktu yang diperlukan pengaadilan dalam hal informasi yang diminta oleh Pemohon masih dalam proses pembuatan
- Petugas Informasi dan Dokumentasi meminta Pemohon menandatangani tanda terima salinan informasi dan jika ada tanda terima pengembalian kelebihannya biaya penyalinan informasi.
|
|
 |
| « |
SEPTEMBER 2010 | » |
| S | S | R | K | J | S | M |
| | | 1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
| 6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
| 13 |
14 |
15 |
16 |
17 |
18 |
19 |
| 20 |
21 |
22 |
23 |
24 |
25 |
26 |
| 27 |
28 |
29 |
30 |
|
|