 | PERDATA |
MEDIASI Mediasi merupakan cara meyelesaikan sengketa yang melibatkan pihak ketiga (
mediator) yang mempunyai keahlian mengenai prosedur mediasi yang baik dan dapat membantu dalam situasi konflik guna merumuskan langkah-langkah sebaaagai solusi dan membuat jalan keluar dan keputusan damai antara pihak - pihak berperkara.
Dalam Perma No.1 tahun 2008 di jelaskan bahwa
, “Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencariberbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
”.
TAHAPAN - TAHAPAN MEDIASI - Proses Pra Mediasi
-
Para pihak yang bersengketa mendaftarkan kasusnya ke PMN
-
Para pihak bersama-sama menunjuk mediator yang sesuai dengan sifat perkaranya
-
Mediator yang ditunjuk mengadakan pertemuan dengan seluruh pihak membahas peran mediator, prosedur dan biaya
2. Proses Mediasi - Negoisasi
-
Mediator mengadakan pertemuan terpisah dengan para pihak dalam mengumpulkan informasi awal
-
Mediator mengadakan pertemuan dengan semua pihak untuk
bersama-sama mendefinisikan permasalahan, kepentingan dan kebutuhan
para pihak yang bersengketa
-
Mediator membantu para pihak untuk mengembangkan alternatif
penyelesaian atas permasalahan, kepentingan dan kebutuhan yang telah
didefinisikan
-
Para pihak bernegosiasi untuk mencaai kesepakatan atas alternatif penyelesaian yang dipandu oleh mediator
3. Proses Akhir Mediasi
-
Apabila Tercapai suatu kesepakatan, para pihak akan menandatangani
sebuah dokumen penyelesaian yang selanjutnya akan di proses ke dalam
bentuk perjanjian yang mengikat
-
Bila tidak tercapai suatu kesepakatan, para pihak dapat mengakhiri
mediasi dengan mengajukan pengunduran diri dari proses mediasi.