PN BANGIL


 


 
Pengadilan Negeri
BANGIL , Jawa Timur
Jl. Dr. Soetomo No. 25
Bangil - 67153
Telp. (0343) 741012
Fax. (0343) 741012


SARAN & KOMENTAR

info@pn-bangil.go.id
© PN Bangil Jawa Timur
---------------------------------------
Best View
Monitor Screen 1024x768




 PERDATA

             Pengangkatan Anak (Adopsi) menurut surat edaran Mahkamah Agung No. 6/1983 dan No. 4/1989 menegaskan bahwa intercountry adoption harus merupakan ultimatum remedium atau upaya terakhir apabila tidak didapatkan orang tua angkat dari Indonesia sendiri, dan bahwa intercountry adoption harus disahkan melalui penetapan pengadilan. Sedangkan jenis adopsi menurut surat edaran Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :
  • Pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (domestic adoption)
  • Adopsi anak Indonesia oleh orang tua angkat berkewarganegaraan asing (intercountry adoption)
  • Adopsi anak berkewarganeraan asing oleh warga negara Indonesia (intercountry adoption
            Masalah Pengangkatan Anak juga diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 56:
  • Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan dan dibimbing kehidupannya oleh orangtua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Dalam hal orangtua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan undang-undang ini maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan











AGENDA KEGIATAN
PRAKIRAAN CUACA
+ Surabaya
+ Malang
SEPTEMBER 2010
SSRKJSM
   1  2  3  4  5
 6  7  8  9  10  11  12
 13  14  15  16  17  18  19
 20  21  22  23  24  25  26
 27  28  29  30

LINK PENGADILAN NEGERI
  + PN Jakarta
  + PN Padang
  + PN Bandung
  + PN Bekasi
  + PN Surabaya
  + PN Mataram
  + PN Pontianak
  + PN Makassar
 
copyright © 2009 ~ Pengadilan Negeri Bangil , Jawa Timur ~ ALl right Reserved