| |
Pengadilan Negeri
BANGIL , Jawa Timur
Jl. Dr. Soetomo No. 25
Bangil - 67153
Telp. (0343) 741012
Fax. (0343) 741012
SARAN & KOMENTAR info@pn-bangil.go.id
© PN Bangil Jawa Timur
---------------------------------------
Best View Monitor Screen
1024x768
|
|

 | PERDATA | Pengangkatan Anak (Adopsi) menurut surat edaran Mahkamah Agung No. 6/1983 dan No. 4/1989 menegaskan bahwa intercountry adoption harus merupakan ultimatum remedium atau upaya terakhir apabila tidak didapatkan orang tua angkat dari Indonesia sendiri, dan bahwa intercountry adoption harus disahkan melalui penetapan pengadilan. Sedangkan jenis adopsi menurut surat edaran Mahkamah Agung adalah sebagai berikut : - Pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (domestic adoption)
- Adopsi anak Indonesia oleh orang tua angkat berkewarganegaraan asing (intercountry adoption)
- Adopsi anak berkewarganeraan asing oleh warga negara Indonesia (intercountry adoption
Masalah Pengangkatan Anak juga diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 56: - Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan dan dibimbing kehidupannya oleh orangtua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Dalam hal orangtua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan undang-undang ini maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
|
|
 |
| « |
SEPTEMBER 2010 | » |
| S | S | R | K | J | S | M |
| | | 1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
| 6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
| 13 |
14 |
15 |
16 |
17 |
18 |
19 |
| 20 |
21 |
22 |
23 |
24 |
25 |
26 |
| 27 |
28 |
29 |
30 |
|
|