| |
Pengadilan Negeri
BANGIL , Jawa Timur
Jl. Dr. Soetomo No. 25
Bangil - 67153
Telp. (0343) 741012
Fax. (0343) 741012
SARAN & KOMENTAR info@pn-bangil.go.id
© PN Bangil Jawa Timur
---------------------------------------
Best View Monitor Screen
1024x768
|
|

 | UPAYA HUKUM PERDATA
| Upaya hukum perdata adalah satu upaya yang memberikan kepada seseorang untuk sesuatu hal tertentu yang melawan keputusan Hakim yang isinya menunjukkan peristiwa perdata. Dalam hukum acara perdata dikenal adanya 2 (dua) macam upaya hukum: - Upaya hukum biasa ialah perlawanan terhadap putusan perstele, banding, kasasi, upaya hukum ini pada umunya adalah mennagguhkan pelaksanaan putusan, kecuali apabila putusan tersebut dijatuhkan dengan ketentuan didasarkan pasal 180 HIR.
- Upaya hukum luar biasa adalah terjadi perlawanan pada pihak ketiga dan dalam Peninjauan Kembali (request civiel). Adapun upaya hukum luar biasa ini tidak menangguhkan eksekusi.
|
|
 |
| « |
SEPTEMBER 2010 | » |
| S | S | R | K | J | S | M |
| | | 1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
| 6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
| 13 |
14 |
15 |
16 |
17 |
18 |
19 |
| 20 |
21 |
22 |
23 |
24 |
25 |
26 |
| 27 |
28 |
29 |
30 |
|
|